BAB I PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Dalam pemerintahan Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar tahun 1945 sangatlah penting. Karena di dalamnya memuat tugas dan wewenang lembaga negara di Indonesia ini. Selain itu juga terdapat aturan-aturan, bentuk negara, lambang, lagu kebangsaan dan lain-lain. Selain itu, Undang-Undang Dasar tahun 1945 pernah 4 kali diamandemen, yaitu pada tanggal 19 Oktober 1999 yang merupakan amandemen pertama, tanggal 18 Agustus 2000 yang merupakan amandemen kedua, tanggal 10 November 2001 yang merupakan amandemen ketiga
dan tanggal 10 Agustus 2002 yang merupakan amandemen yang terakhir atau amandemen keempat. Hal ini dilakukan agar isi dari Undang-Undang Dasar tersebut bisa sesuai dengan perkembangan zaman dan memperbaikinya, sehungga dapat menjadi dasar hukum yang baik dan tegas. Dan dalam proses tersebut ada perbedaan antara sebelum amandemen dengan yang setelah amandemen.
dan tanggal 10 Agustus 2002 yang merupakan amandemen yang terakhir atau amandemen keempat. Hal ini dilakukan agar isi dari Undang-Undang Dasar tersebut bisa sesuai dengan perkembangan zaman dan memperbaikinya, sehungga dapat menjadi dasar hukum yang baik dan tegas. Dan dalam proses tersebut ada perbedaan antara sebelum amandemen dengan yang setelah amandemen.
2. TUJUAN
Tujuan yang dilakukan dalam penyusunan makalah ini untuk dapat mengetahui tugas dan wewenang lembaga negara sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945
BAB II PEMBAHASAN
Lembaga-lembaga negara yang tugas dan wewenangnya tercantum di dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 antara lain :
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sebelum dilakukan amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
Wewenang :
a. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.
b. Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
c. Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.
d. Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut.
e. Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar.
f. Mengubah undang-Undang Dasar.
g. Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis.
h. Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.
i. Mengambil/memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.
2. Dewan Perwakilan Rakyat
Presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Wewenang :
a. Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
b. Memberikan persetujuan atas PERPU.
c. Memberikan persetujuan atas Anggaran.
d. Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
e. Tidak disebutkan bahwa DPR berwenang memilih anggota-anggota BPK dan tiga hakim pada Mahkamah Konstitusi.
3. Presiden
Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power). Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup.
Wewenang :
a. Mengangkat dan memberhentikan anggota BPK.
b. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
c. Menetapkan Peraturan Pemerintah
d. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
e. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. (Pasal 10)
f. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. (Pasal 11)
g. Menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkandengan undang-undang. (Pasal 12)
h. Mengangkat duta dan konsul. (Pasal 13 ayat 1
i. Menerima duta negara lain. (Pasal 13 ayat 2)
j. Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. (Pasal 14)
k. Memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda kehormatan. (Pasal 15)
4. Mahkamah Agung
Kedudukan: :
Kekuasan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman (Pasal 24 (1)). Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif.
Wewenang :
a. Berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh, karena lembaga ini merupakan lembaga keadilan satu-satunya di Indonesia pada saat itu.
5. Badan Pemeriksa Keuangan
Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan undang- undang. Hasil Pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam pasal 23 yang berbunyi :
a. Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
b. Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
c. Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
d. Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
e. Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Dewan Pertimbangan Agung
Wewenang :
a. Berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah
BAB III PENUTUP
Kesimpulan :
- Tugas dan wewenang lembaga pemerintahan sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945 sebagian besar sudah ada di Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri.
- Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum tertinggi di Indonesia, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (sebagai lembaga tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaanya kepada 5 lembaga tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penjelasan dengan bagan :
Bila kalian ingin mengunduh atau download bisa klik di bawah ini:
*.doc
*.ppt
0 comments:
Post a Comment
Aswida's Article
Jangan lupa untuk selalu mencantumkan komentar, kritik dan saran bagi perkembangan blog ini.
Komentar bisa dihapus apabila MENGANDUNG SARA, PROVOKASI, HAL-HAL YANG TIDAK BAIK dan PERKATAAN YANG TIDAK TERPUJI.
>>KEEP BLOGGING FOR ALL BLOGGERS<<