Friday 20 January 2012

Berita Terbaru: SOPA dan PIPA


Hal-hal yang terjadi di seluruh dunia kali ini tertuju pada SOPA dan PIPA. Aku juga baru tahu tentang SOPA dan PIPA itu hari ini. Karena dalam hari-hari yang lalu, aku sedang sibuk menempuh Ujian Akhir Semester yang telah berlalu kemarin. Mari kita membahas apa itu SOPA dan PIPA.

SOPA adalah akronim dari Stop Online Piracy Act yang dalam bahasa Indonesia adalah Hentikan Pembajakan Online sedangkan PIPA adalah Protect Internet Protocol Act yang dalam bahasa Indonesia disebut Lindungi Pembajakan Internet Protokol.
Tetapi yang sedang ngetrend atau terkenal adalah SOPA (karena hanya SOPA-lah yang disorot oleh web-web, jejaring sosial maupun blog yang aku baca hari ini). SOPA adalah undang-undang dari Amerika Serikat yang bertujuan untuk melindungi hak cipta materi internet seperti video, musik, software dan semua barang digital dari pembajakan. SOPA dan PIPA ini sedang dalam tahap pengesahan oleh senator dan pejabat tinggi AS. Jika disahkan, maka situs-situs yang mengandung konten ilegal seperti video, gambar dan semua yang memiliki hak cipta akan diblokir.

Dasar SOPA dan PIPA ini adalah


  • Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan ISP untuk mengubah server DNS mereka (baca: mem-block) dari membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti video, lagu, atau photo / gambar.
  • Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka. Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari seperti Google atau lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal. Jadi, jika Anda mencari di situs pencari, situs ini tidak akan ditemukan. Prakteknya mirip dengan di Cina. Bila ada netter mengetik ‘Tibet’ atau ‘Tianamen’ di negeri tirai bambu itu dipastikan tak ditemukan hasil pencarian di Google. Begitu pula yang terjadi bila RUU disahkan di AS. Pengguna internet yang mengetik ‘Iwan Yuliyanto download gratis’ misal, bakal kecewa karena tiada hasil yang didapat, meskipun berkali – kali mencarinya.
  • Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran dari memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal. Prosesor pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka memberikan alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.
  • RUU juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun juga situs yang dianggap dan dicurigai ‘mempermudah atau memfasilitasi’ materi bajakan bisa ikut disikat.


Contoh :

Seperti Norman Kamaru, maka ada seorang laki-laki yang ingin terkenal berkeinginan  merekam suaranya demi menyanyikan lagunya Justin Bieber, Never Let You Go. Karena laki-laki itu memanglah memiliki keinginan untuk terkenal, maka diunggahlah rekaman suara itu  ke media blog yang menggunakan engine blogspot beralamatkan di lakiterkenal[dot]blogspot[dot]com.
Kemudian sang pemilik hak cipta lagu Never Let You Go itu --bisa jadi Justin Bieber sendiri dan atau Columbia Records--  melakukan razia pembajak. Berikutnya ditemukanlah  bahwa lagu Never Let You Go dinyanyikan oleh ‘ lakiterkenal[dot]blogspot[dot]com ’ tanpa melalui perijinan terlebih dahulu. Maka, si Justin dan Columbia Records syah untuk melaporkan ‘lakiterkenal[dot]blogspot[dot]com’ dan juga blogspot ke pengadilan. Blogspot terancam ditutup, dan tidak hanya itu ‘lakiterkenal[dot]blogspot[dot]com’pun terkena imbas  hukuman penjara.

Dampak jika undang-undang ini disahkan tidak hanya situs-situs yang memuat konten ilegal akan diblokir, tetapi pengunjung dunia maya tidak akan lagi bisa melakukan kegiatan mengunduh dan semacamnya karena undang-undang tersebut menganggap ilegal. Server-server yang berasal dari server di Amerika akan ditutup bahkan diminta untuk membayar kerugian dari pihak yang dirugikan, yaitu pihak rekaman musik, film (seperti Warner Bross, Hollywood, dan lainnya).

Dampak bagi dunia, khususnya Indonesia :

Pemerintah AS berhak menuntut situs untuk menghapus konten-konten yang menurut mereka ilegal atau situs tersebut akan diblok (melalui ISP setempat), sehingga pengguna tidak bisa membuka lagi situs kesayangannya. Secara garis besar, SOPA dan PIPA jika disetujui hanya akan berlaku di AS dan tidak di negara lain. TETAPI, jika ada yang menggunakan server-server di Amerika Serikat untuk hosting website, tentunya konten-konten website tersebut akan masuk ke dalam juridiksi hukum di sana. Memang secara langsung, SOPA dan PIPA ini tidak mempengaruhi jaringan internet di Indonesia. Namun, bisa dibayangkan untuk kita yang sehari-hari menggunakan service-service sosial media seperti Multiply, Facebook, Google, Twitter, YouTube, dan lain-lain; kebanyakan website-website ini akan menjadi target sasaran dari SOPA dan PIPA. Penggunaan internet bisa dipastikan akan berubah jika SOPA dan PIPA diluluskan.
Sederhananya, karena memang nyatanya di internet banyak situs (di luar AS) yang menyimpan konten-konten, parlemen AS mencari cara agar bisa melarang keberadaan situs semacam itu dan mengekang apa yang disebut kebebasan internet, karena sebenarnya SOPA dan PIPA bisa berdampak lebih luas dari sekedar pelarangan konten-konten. Teknisnya, apabila situs tersebut di luar Amerika, maka penyedia jasa layanan internet (ISP) diwajibkan memblokir akses ke situs tersebut.

Kebebasan berekspresi
-FREEDOM-
Lalu apa tindakan kita?

Jika tidak menginginkan hal seperti di atas, aku rasa tak ada salahnya mendukung sebuah  PETITION yang telah dibuat. Maka bagi Anda teman-teman tercintaku semua yang ingin berpartisipasi bisa saja menyumbangkan suaranya melalui link-link berikut;

  1. http://americancensorship.org --> Caranya dengan mengisi email dibawah tulisan “NOT IN THE US? PETITION THE STATE DEPARTMENT” lalu tekan tombol SIGN THE PETITION.
  2. http://www.avaaz.org/en/save_the_internet_d/?tta --> Caranya hampir sama, yaitu dengan memasukkan email, nama, serta kode pos pada kolom sisi kanan, lalu tekan tombol SEND.
  3. http://sopastrike.com


Hilangkanlah pikiran "Buat apa aku ngelakuin hal di atas? Gak penting ah. Kan cuma Amerika saja yang kena pengaruhnya". Inget, internet untuk rakyat semua golongan bahkan penggunanya adalah seluruh bagian dunia, bukan hanya Amerika. Bahkan Indonesia menduduki peringkat ke 4 pengguna internet dunia.

Sumber:
http://www.dode-xp.com/stop-sopa-dan-pipa
http://ikanmasteri.com/archives/3567
http://tekno.kompas.com/read/2012/01/18/11561058/SOPA.dan.Pengaruhnya.bagi.Indonesia
http://en.wikipedia.org/wiki/Stop_Online_Piracy_Act

12 comments:

  1. mudah2nya undang2 ga jadi diberlakukan ya gan...
    bisa repot nanti jadi nih undang2nya.
    sekalian nitip lapak gan.
    last-crusaders.blogspot.com

    ReplyDelete
  2. @Kotak Pandora iya gan. semoga tidak jadi diberlakukan. tambah sulit ngdownload film terbaru kalau saya

    ReplyDelete
  3. SEMOGA AJA UNDANGAN DIBATALKAN YA, EMANG AS TUH SIAPA MENTANG-MENTANG NEGARA SUPERPOWER!

    ReplyDelete
  4. Ada bingkisan nich.. jangan lupa dibawa pulang ya... sukses terus sob.. ^_^

    ReplyDelete
  5. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  6. Hanya demi kepentingan negara sendiri semua aspek sosial di korbanin,, gmn nasip negara berkembang?? bkalan makin terpuruk aja nih,, hadeh.
    moga aja rencana itu gagal.

    ReplyDelete
  7. @Blogger Blegedes wah, makasih banget ya gan. semoga semakin sukses terus agan ^^
    @Fajar ngaruh sob. cari aja di artikel lain di google. hehe

    ReplyDelete
  8. @Lee Shinku iya bener sob. kasian negara yang lain ikut menderita. dan sepertinya RUU ini akan dibahas lagi pada bulan Februari dan akan dirubah lagi. tunggu aja bulan ini mau kapan rilisnya :D

    ReplyDelete
  9. sudah jalan ini undang2nya selamat hahaha.. tapi ini msh d negara amerika saja, nasib dah hosting2 bajakan qta dsana semua wwkkwkw

    ReplyDelete
  10. @VENOMIA wah, itu masalahnya gan. semoga servernya tidak ditutup semoga. rugi dong gak puas download yang lain haha

    ReplyDelete

Aswida's Article
Jangan lupa untuk selalu mencantumkan komentar, kritik dan saran bagi perkembangan blog ini.

Komentar bisa dihapus apabila MENGANDUNG SARA, PROVOKASI, HAL-HAL YANG TIDAK BAIK dan PERKATAAN YANG TIDAK TERPUJI.

>>KEEP BLOGGING FOR ALL BLOGGERS<<

Quote's Today

Statistik Blog

PageRank Checking Icon asp hit counter free counters
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...